Setelah Anda berhasil login, mohon untuk dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Lakukan perbaikan pada identitas yang belum sesuai
- Cek PAK terakhir Sdr. (PAK yang digunakan untuk kenaikan pangkat terakhir) perhatikan akhir masa penilaianya, kemudian lakukan pengecekan pada menu “CEK PAK”, perhatikan komulatif PAK yang tampil dilayar. Jika ternyata terdapat PAK yang masa peneilaiannya sebelum masa akhir pada PAK terakhir maka Sdr. wajib menghapusnya pada pada menu PAK Tahunan
Contoh:
- A memiliki PAK terakhir dengan masa penilaian 1 Juli 2010 s.d. 31 Desember 2013 dan SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dimiliki TMT 1 April 2014, maka PAK Tahunan yang seharusnya tercantum di menu “PAK Tahunan” adalah PAK 2014, PAK 2015, PAK 2016. Sehingga, apabila pada menu “Cek PAK” atau “pak Tahunan” masih tampil PAK s.d. Desember 2012 dan PAK 2013, maka dua PAK tersebut harus dihapus.
- B memiliki PAK terakhir dengan masa penilaian 1 Januari 205 s.d. 31 Desember 2012 dan SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dimiliki TMT 1 April 2013, maka PAK Tahunan yang seharusnya tercantum di menu “PAK Tahunan” adalah PAK 2013, PAK 2014, PAK 2015, PAK 2016. Sehingga, apabila pada menu “Cek PAK” atau “pak Tahunan” masih tampil PAK s.d. Desember 2012, maka PAK tersebut harus dihapus.
- C memiliki PAK terakhir dengan masa penilaian 1 Juli 2010 s.d. 30 Juni 2013 dan SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dimiliki TMT 1 Oktober 2013, maka PAK Tahunan yang seharusnya tercantum di menu “PAK Tahunan” adalah PAK 2013, PAK 2014, PAK 2015, PAK 2016. Sehingga, selain PAK Tahun-Tahun tersebut harus dihapus.
- Selain hal-hal tersebut, menjadi kewenangan admin SIMPAK.
MOHON MAAF.......
Sehubungan dengan adanya kendala teknis, SIMPAK ini baru akan dibuka mulai tanggal 20 Oktober 2017. Kami mohon maaf atas penundaan tersebut.